Batasan pergaulan Pria dan Wanita

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita saling mengingatkan :')
terlebih mengingatkan saudara saudari kita dalam kasus yang akan saya bahas sekarang ini, kasus ini pasti selalu melanda para ABG ABG,Remaja-remaja dan pemuda pemudi muslimin semua :')
Oleh karena itu, saya mencoba untuk memberikan artikel mengenai ini, mudah mudah an kalian yang membaca.... tergugah hatinya untuk senantiasa menjaga diri dari lawan jenis nya :') Bergaul ? tentu saja boleh :) tapi dalam islam semua itu ada batas batas nya.. Ingat... dalam Islam semua itu ada aturannya, termasuk aturan dalam Pergaulan antara Pria dan Wanita.. antara Ikhwan dan Akhwat :)
Kalian muslim kan?? coba belajar dari sekarang untuk senantiasa menjaga diri dari hal hal yang Islam sendiri melarangnya.
yooo..dibaca yaa artikelnya :')
Bismillahirrahmanirrahim......

Islam menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan massal.

Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan kholwat (berduaan saja antara laki-laki dan perempuan), memerintahkan adanya sutroh (pembatas) yang syar’i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya.

Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realita.

Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab terjadinya banyak kerusakan dan keburukan.

Berhati-hatilah, karena syetan terkadang menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh dengan percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat kebinasaan dan berada di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi SAW dengan melanggar larangannya akhirnya ia tercampak di lembah kehinaan dan kenistaan.

Barangsiapa yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya itu jauh lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i, diantaranya:

Ghodhdhul Bashor (menundukkan pandangan) berdasarkan firman Alloh Ta’ala: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS An-Nuur:30).
Tidak berduaan dengan wanita asing (bukan mahrom dan bukan istrinya). Dalam Shohih al-Bukhori, dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda: “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia (wanita tadi) ditemani mahramnya”.
Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah. Dari Abu Sa’id bin Musayyab al-Khudri RA, bahwa Rosululloh SAW bersabda: “Sesungguhnya dunia itu manis dan indah. Alloh menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang kalian perbuat. Bertaqwalah (takutlah) terhadap dunia dan wanita,” (HR Muslim).
Dalam Shohihain, dari Usamah, Rosululloh SAW bersabda: “Tidaklah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita".
Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahrom, karena diharamkan. Dalam Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabroni, dari Ma’qil bin Yasar berkata, Rosululloh SAW bersabda: “Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya".
Alloh telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi SAW dan segenap wanita umat ini masuk di dalamnya. “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS Al-Ahzab: 32).

Dalam ayat itu, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa hati yang sakit tidak bisa bertahan dan bersabar diri dari sebab kecil yang mengundang keharaman, walau hanya suara yang halus dan lembut. Karena sudah menjadi sarana keharaman maka dilarang, mereka diwajibkan untuk tidak melembutkan perkataan ketika berbicara dengan laki-laki. Karena sarana memiliki hukum seperti tujuan atau asalnya.




0 komentar:

Posting Komentar